97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Puluhan perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia terseret kasus besar praktik kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada 26 Maret 2026. KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar aturan persaingan usaha, khususnya terkait praktik penetapan harga.
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas sebagai pengguna layanan pinjaman daring.
Secara kronologi, perkara ini mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Namun, para terlapor secara tegas menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator.
Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi kesepakatan penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para pelaku usaha.
Penetapan batas atas bunga yang jauh di atas keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar perusahaan. Kondisi ini membuat pelaku usaha cenderung menyelaraskan strategi penetapan bunga, sehingga mengurangi persaingan dan menghambat kompetisi di industri pinjaman daring.
Dalam sidang, Majelis juga menilai tidak terdapat pelanggaran aspek formil dalam penanganan perkara. Proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keberatan para terlapor terkait prosedur tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para terlapor sempat mengajukan sejumlah keberatan, mulai dari kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedur, hingga tidak hadirnya saksi kunci. Namun, seluruhnya ditolak oleh Majelis Komisi.
Majelis juga menyatakan bahwa tindakan para terlapor tidak memenuhi pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, karena tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech lending.
Atas dasar itu, seluruh terlapor dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Berikut daftar 97 perusahaan yang didenda karena monopoli bunga pinjaman, dikutip pada Sabtu (18/4/206):
PT Abadi Sejahtera Finansindo
PT Adiwisista Finansial Teknologi
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
PT Aktivaku Investama Teknologi
PT Alami Fintek Sharia
PT Aman Cermat Cepat
PT Amartha Mikro Fintek
PT Ammana Fintek Syariah
PT Anugerah Digital Indonesia
PT Artha Dana Teknologi
PT Artha Permata Makmur
PT Astra Welab Digital Arta
PT Berdayakan Usaha Indonesia
PT Bursa Akselerasi
PT Cerita Teknologi Indonesia
PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
PT Creative Mobile Adventure
PT Crowde Membangun Bangsa
PT Dana Bagus Indonesia
PT Dana Kini Indonesia
PT Dana Pinjaman Inklusif
PT Dana Syariah Indonesia
PT Digital Micro Indonesia
PT Doeku Peduli Indonesia
PT Duha Madani Syariah
PT Esta Kapital Fintek
PT Ethis Fintek Indonesia
PT Fidac Inovasi Teknologi
PT Finansia Aira Teknologi
PT Finansial Integrasi Teknologi
PT Fintech Bina Bangsa
PT Fintegra Homido Indonesia
PT Fintek Digital Indonesia
PT Gradana Teknoruci Indonesia
PT Grha Dana Bersama
PT Harapan Fintech Indonesia
PT Idana Solusi Sejahtera
PT Iki Karunia Indonesia
PT Inclusive Finance Group
PT Indo Fin Tek
PT Indonesia Fintopia Technology
PT Indonusa Bara Sejahtera
PT Indosaku Digital Teknologi
PT Info Tekno Siaga
PT Inovasi Terdepan Nusantara
PT Intekno Raya
PT Julo Teknologi Finansial
PT Kawan Cicil Teknologi Utama
PT Klikcair Magga Jaya
PT Komunal Finansial Indonesia
PT Kreasi Anak Indonesia
PT Kredifazz Digital Indonesia
PT Kredit Pintar Indonesia
PT Kredit Plus Teknologi
PT Kredit Utama Fintech Indonesia
PT Kreditku Teknologi Indonesia
PT Kuaikuai Tech Indonesia
PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
PT Pindar Berbagi Bersama
PT Lentera Dana Nusantara
PT Linkaja Modalin Nusantara
PT Lumbung Dana Indonesia
PT Lunaria Annua Teknologi
PT Mapan Global Reksa
PT Mediator Komunitas Indonesia
PT Mekar Investama Teknologi
PT Mitrausaha Indonesia Grup
PT Modal Rakyat Indonesia
PT Mulia Inovasi Digital
PT Oriente Mas Sejahtera
PT Pasar Dana Pinjaman
PT Pembiayaan Digital Indonesia
PT Pendanaan Teknologi Nusa
PT Pinduit Teknologi Indonesia
PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
PT Pintar Inovasi Digital
PT Piranti Alphabet Perkasa
PT Plus Ultra Abadi
PT Pohon Dana Indonesia
PT Progo Puncak Group
PT Qazwa Mitra Hasanah
PT Rezeki Bersama Teknologi
PT Ringan Teknologi Indonesia
PT Sahabat Mikro Fintek
PT Satustop Finansial Solusi
PT Sejahtera Sama Kita
PT Simplefi Teknologi Indonesia
PT Smartec Teknologi Indonesia
PT Sol Mitra Fintec
PT Solid Fintek Indonesia
PT Solusi Teknologi Finansial
PT Stanford Teknologi Indonesia
PT Teknologi Merlin Sejahtera
PT Toko Modal Mitra Usaha
PT Tri Digi Fin
PT Trust Teknologi Finansial
PT Uangme Fintek Indonesia
source on Google [Gambas:Video CNBC]
